Polres Sumbawa Kembali Berhasil Membekuk Terduga Pengedar Sabu Di Gontar

    Polres Sumbawa Kembali Berhasil Membekuk Terduga Pengedar Sabu Di Gontar

    Sumbawa NTB - Tim Opsnal Sat Resnakoba Polres Sumbawa Polda NTB kembali berhasil membekuk terduga Pengedar Narkoba jenis sabu dari Dusun Gontar Desa Gontar Kecamatan Alas Barat yang berinisial RH (30), RH ditangkap saat sedang menunggu pelanggan dirumah.

    Menurut informasi pengungkapan ini dilakukan Jum at malam (8/12/2022) pukul 20.30 wita. Sebelumnya aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa RH sering melakukan transaksi Narkoba di wilayah Gontar dan Alas sekitarnya

    Atas informasi ini, Kasat Resnarkoba Iptu Malaungi, SH., MH.  memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan. Hasil informasi didapat benar adanya, langsung saja Tim Opsnal melakukan penagkapan

    Saat dilakukan penggerebekan, RH sedang menunggu pelanggan dirumah, Tim Opsnal kemudian melakukan penggeledahan badan, dalam penggeledahan itu, ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 2, 38 gram yang ditemukan di dalam tas saku warna merah yang berada di dalam kantong celana belakang yang dipakai RH, dan 5 poket narkotika jenis sabu dengan bruto 1, 62 gram yang ditemukan diatas kasur milik RH. 

    Kapolres Sumbawa Polda NTB AKBP Henry Novika Chandra, S.IK., M.H. yang dikonfirmasi membenarkan dengan adanya pengungkapan itu, untuk sementara RH diduga kuat sebagai pengedar, dari tangan terduga pelaku diamankan 7 poket sabu dengan bruto 4, oo gram, 1 buah tas saku warna merah, 1 buah alat hisap/bong, 2 buah pipa kaca, 1 buah timbangan digital, 1bbuah silet, 1 unit HP merk Realme warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah sekop, 2 buah korek gas dan uang tunai sejumlah Rp. 500.000, -

    Lanjut AKBP Henry, terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Sumbawa untuk proses penyelidikan, penyidikan dan pengembangan kasus tersebut

    Atas perbuatannya terduga RH disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Pasal Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup AKBP Henry mantan Kapolres Bima Kota       (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Satresnarkoba Polres Sumbawa Tangkap Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sumbawa Berhasil Kembali Meringkus...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tim Advokasi Amicus Desak Presiden Jokowi Segera Revisi PP 94/2012 Demi Kesejahteraan Hakim
    Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang
    Indonesia Satu: Media Pemersatu Bangsa

    Ikuti Kami